Search

Hukum tukeran foto pada saat ta'aruf

Baca Juga :


 

📌 TUKERAN FOTO?💙

.

Tidak boleh ikhwan dan akhwat yang ingin ta’aruf bertukar foto walaupun tujuannya untuk lebih memantapkan pilihan.

.

Memandangi wajah lawan jenis yang bukan mahram secara sengaja dan berulang kali adalah haram & merupakan jalan menuju keburukan lain akibat pandangan dan hawa nafsu.

.

Foto tidak dapat mempresentasikan fisik asli, apalagi di zaman ini sarat penipuan dan rekayasa, setelah banyak muncul aplikasi komputer dan bahkan di HP jenis smart phone yang bisa mengubah (mengedit) wajah asli menjadi lebih cantik atau ganteng, wajah kasar menjadi halus, wajah tua menjadi muda, dengan hanya sentuhan jari.

.

Ketika foto jatuh di tangan lawan jenis –khususnya foto akhwat jatuh di tangan lelaki– sangat memungkinkan disalahgunakan, seperti ditaruh di dompet, diupload di media sosial (untuk dipamerkan) dan bahkan dijadikan bahan memuaskan hawa nafsu.

.

Karenanya kami nasihatkan terutama kepada para akhwat, untuk jangan sekali-kali menyerahkan foto kepada orang yang bukan mahram, sekalipun itu calon pasangan hidup, yang belum tentu juga menikah dengan antum.

.

Jika memang serius ingin menikah, maka cukup dengan biodata awal yang detail. Jika berdasarkan biodata ta’aruf bisa dilanjutkan, maka si ikhwan bisa datang langsung, misalnya kepada orang tua si akhwat untuk membicarakan hal-hal lain secara mendalam.

.

Jika saat ta’aruf lanjutan dirasa cocok, maka bisa diteruskan dengan nazhar (melihat langsung calon pasangan). Saat itulah pandangan terhadap calon dihalalkan.

.

Wallahu a'lam.

.

#ikhwandaily

#kajiansunnah 

#kajiansalaf 

#fbaisyahsyarifahmine 

. . .

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments