Hukum tradisi tukar cincin tunangan dalam islam
Baca Juga :
__
Reposted from @ayomengajitv Bismillah...
.
📌 Hukum Tukar Cincin Tunangan
.
✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
.
Diblah (tukar cincin) saat bertunangan atau setelah mengkhitbah apakah boleh atau termasuk tasyabbuh ?
.ㅤ
Syaikh Al Utsaimin rahimahullah berkata :
.
"Diblah itu sebuah istilah dari cincin pertunangan. Hukum asal sebuah cincin sebenarnya mubah, hanya saja sebagian orang berkeyakinan bahwa tukar cincin yang biasanya pada cincin tersebut telah diukir nama calon pasangannya, itu akan menjadi sebab eratnya hubungan kedua calon mempelai.
.ㅤㅤㅤㅤ
Jika demikian maka pertukaran cincin haram hukumnya, karena berkaitan dengan sesuatu keyakinan yang tidak ada dasarnya, baik dari sisi syari’at maupun menurut akal sehat. Demikian juga pemakaian cincin tersebut tidak boleh dilakukan sendiri oleh peminang laki-laki, karena tunangannya itu belum sah menjadi istrinya, dia masih sebagai orang asing sampai akad nikah dilaksanakan". (Fatawa Jami’ah lil Mar’ah al Muslimah III : 914)
.ㅤ
Syaikh Al Albani rahimahullah saat membicarakan hal ini maka beliau mengatakan :
.ㅤㅤㅤ
"Sebagian calon pria ada yang memakaikan cincin emas yang mereka sebut sebagai cincin pertunangan. Maka hal ini di dalamnya terkandung sifat meniru pada tradisi orang kafir, juga hal ini merupakan kebiasaan yang telah menjadi tradisi orang Nashrani". (Adabuz Zifaf hal.139)
.ㅤㅤㅤㅤㅤ
📷 @ittibarasul1
♻️ @dakwah_ilmu_
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini