Hukum investasi di Obligasi dalam Islam
Baca Juga :
__
Obligasi diharamkan Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) melalui keputusan No. 60 (11/6) 1990, yang berbunyi,"Sesungguhnya obligas merupakan kesediaan untuk membayar nilainya ditambah kupon (bunga) atau jasa,hukumnya haram, baik menerbitkan, menjual maupun mengedarkannya karena merupakan kredit berbunga, sekalipun obligasi tersebut diterbitkan oleh pihak
pemerintah hukum haram ini tidak berubah,juga tidak berubah dengan memberikan nama obligasi dengan sertifikat investasi atau sukuk tabungan atau menamakan bunga yang harus dibayar dengan laba, fee,maupun keuntungan "
sumber:Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Karya Ustadz Dr Erwandi Tarmizi,MA
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini