Hukum main saham dalam Islam
Baca Juga :
__
Menurut fatwa DSN bahwa kategori saham-saham syariah adalah sebagai berikut;
1. Produknya harus Halal
2. Hutang Ribawi perusahaan tersebut tidak boleh lebih dari 45%
3. Penghasilan haramnya tidak boleh lebih dari 10%
ini yang dimaksud Lembaga investasi non riba oleh Dewan Syariah Nasional, Berarti ada Riba nya tidak? Berapa persen ?
Maksimal 45%...Baik, Boleh ini riba 45% dan atau penghasilan haram 10%?
DSN Dewan Syariah Nasional membolehkan.
Fatwa ini sering diingatkan, Fatwa ini yang menyebabkan orang tidak takut lagi berbuat dosa karena dibawah 50%.
Syirik dibawah 50% Boleh?
Zina dibawah 50% bagaimana?
Mencuri dibawah 50%?
Semua DOSA BESAR,
Minum Khamr di Bawah 50%? INNALILLAHI... Tidak ada lagi Agama ini, Tidak ada lagi larangan Allah.
Rasulullah Bersabda;
“Jika seorang hamba melakukan satu dosa, niscaya akan ditorehkan di hatinya satu noda hitam. Seandainya dia meninggalkan dosa itu, beristighfar dan bertaubat; niscaya noda itu akan dihapus. Tapi jika dia kembali berbuat dosa; niscaya noda-noda itu akan semakin bertambah hingga menghitamkan semua hatinya. Itulah penutup yang difirmankan Allah, “Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka lakukan itu telah menutup hati mereka”
(QS. Al-Muthaffifin: 4). (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Hadits ini dinilai hasan sahih oleh Tirmidzi).
Follow us @taubat_riba
#asuransisyariah
#asuransi #hukumasuransidalamislam #hukumasuransisyariah #syariah #haram #hartaharam #hartahalal #hartaharammuamalatkontemporer #xbank_riba #xbank_indonesia #masyarakattanpariba #xbank_mudharabah #xbanksyariah #xbank_asuransi #xbanksyariahofficial_hutang #xbank_wadiah #xbank_kprsyariah #pegawaibanksyariah #banksyariah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini