Search

Hukum makan gaji buta dalam Islam

Baca Juga :

 



WASPADA GAJI BUTA..!


Gaji buta adalah suatu gaji yang diterima oleh seseorang yang tidak melakukan sebagian atau seluruh pekerjaannya.


Dalam Islam perbuatan ini sungguh tercela lagi terhina. 


Allah ﷻ memerintahkan kita agar selalu menunaikan kewajiban.


Allah ﷻ berfirman: 


إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا


Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.

[An Nisaa ayat 58]


Dan didalam hadits yang mulia, Nabi ﷺ juga bersabda: 


أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ


Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.

[Abu Daud no. 3535] 


Semoga kita semuanya dijauhkan dari perbuatan yang terlarang ini. 


Wallahu Ta'ala A'lam.


_________

✒️Sabil Hidayat al-Atsary

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments