Hukum makan gaji buta dalam Islam
Baca Juga :
WASPADA GAJI BUTA..!
Gaji buta adalah suatu gaji yang diterima oleh seseorang yang tidak melakukan sebagian atau seluruh pekerjaannya.
Dalam Islam perbuatan ini sungguh tercela lagi terhina.
Allah ﷻ memerintahkan kita agar selalu menunaikan kewajiban.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.
[An Nisaa ayat 58]
Dan didalam hadits yang mulia, Nabi ﷺ juga bersabda:
أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.
[Abu Daud no. 3535]
Semoga kita semuanya dijauhkan dari perbuatan yang terlarang ini.
Wallahu Ta'ala A'lam.
_________
✒️Sabil Hidayat al-Atsary
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini