Hukum menerima hadiah dari bank menurut Islam
Baca Juga :
__
Diantara yang tegas melarang adalah Ibnu Rusyd al-Jadd – kakeknya Ibnu Rusyd penulis Bidayah al-Mujtahid. Ketika membahas masalah harta haram, beliau mengatakan,
Baik dia memliki harta lain, atau tidak punya selain harta itu, tidak halal baginya untuk melakukan jual beli denganya, baik barang dagangan atau benda lainnya. Tidak boleh mengkonsumsi makanannya, atau menerima sedikitpun dari hibahnya… siapa yang melakukannya, sementara dia telah tahu – bahwa itu riba – maka kebiasaannya seperti kebiasaan orang yang suka ghasab. (Fatawa Ibnu Rusyd, 1/645).
Sementara ulama yang membolehkan, diantaranya Imam Ibnu Utsaimin. Beliau berdalil dengan aktivitas muamalah yang terjadi antara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, dengan orang-orang yahudi di sekitar Madinah. Sementara banyak diantara orang yahudi itu yang pekerjaannya sebagai rentenir bagi penduduk Madinah di masa sebelum islam datang. (Tafsir Surat al-Baqarah, Ibnu Utsaimin).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)
📷 @mahasiswa.salaf
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini