Hukum operasi caesar untuk melahirkan dalam Islam
Baca Juga :
# Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis
.
-Fatwa ulama boleh melakulan operasi caesar dengan indikasi medis
.
-Tidak boleh operasi caesar tanpa indikasi medis atau sekedar ingin mencari-cari tanggal lahir atau yang tidak terkait dengan medis
.
-Operasi Caesar termasuk metode pengobatan yang tidak menafikan tawakkal dan iman
.
Operasi caesar sebagaimana diketahui dilakukan dengan merobek perut ibu dan ketika operasi auratnya terbuka, akan tetapi ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak atau untuk menghindari hal-hal berbahaya yang bisa terjadi.
.
Ulama mengeluarkan fatwa bolehnya operasi caesar dengan indikasi medis dari dokter yang terpercaya.
.
Beberapa dalil dalam hal ini adalah bahaya yang muncul harus dihilangkan, sesuai dengan kaidah,
.
الضرر يزال
.
“Suatu bahaya itu harus dihilangkan”
.
Atau kaidah,
.
لا ضرر ولا ضرار
.
“tidak boleh berbuat sesuatu yang berbahaya dan membahayakan”
.
Haram operasi caesar tanpa indikasi medis
.
Dalam dunia kedokteran pun, tidak boleh melakukan operasi caesar tanpa indikasi medis. Seorang dokter salah secara kode etik kedokteran jika ia melakukan operasi caesar tanpa indikasi medis.
.
Selengkapnya baca ا:
https://muslim.or.id/27916-boleh-operasi-caesar-dengan-adanya-indikasi-medis.html
Penyusun: Raehanul Bahraen
#caesar #operasicaesar
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini