Hukum perlombaan quis di media dalam Islam
Baca Juga :
__
"Perlombaan (quiz) yang
diselenggarakan oleh berbagai media,hukumnya boleh dengan syarat materi perlombaan berkisar tentang
keislaman dan peserta tidak dipungut biaya, baik secara langsung ataupun tidak,seperti pulsa telpon di atas
normal. Bila salah satu persyaratan ini tidak terpenuhi hukumnya haram"
Sumber: Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer Karya Ust Dr Erwandi Tarmizi Ma
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini