Hukum selamatan kehamilan 4 atau 7 bulanan dalam Islam
Baca Juga :
__
Selamatan kehamilan, seperti 3 bulanan atau 7 bulanan, tidak ada dalam ajaran Islam. Itu termasuk perkara baru dalam agama dan semua perkara baru dalam agama adalah bid’ah dan semua bid’ah merupakan kesesatan. Rasulullah bersabda: Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan semua bid’ah merupakan kesesatan. HR. Abu Dawud, no.4607, Tirmidzi no.2676, Ad Darimi, Ahmad dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah
Kemudian, jika selamatan kehamilan tersebut disertai dengan keyakinan akan membawa keselamatan dan kebaikan dan sebaliknya jika tidak dilakukan akan menyebabkan bencana atau keburukan, maka keyakinan seperti itu merupakan kemusyrikan. Karena sesungguhnya keselamatan dan bencana itu hanya di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.
Allah Ta'ala berfirman: Katakanlah: “Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfa’at?” Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS. Al Maidah: 76
Demikian juga dengan pembacaan diba’ pada saat perayaan tersebut, ataupun lainnya, tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam.
Source: bukhari.or.id & Konsultasisyariah
--------
Bahkan Mitoni/ Selamaten kehamilan 7 bulanan termasuk tradisi Hindu. Upacara ini dilakukan dalam rangka memohon keselamatan anak yang ada di dalam rahim (kandungan). Upacara ini biasa disebut Garba Wedana (garba: perut, Wedana: sedang mengandung). Selama bayi dalam kandungan dibuatkan tumpeng selamatan/sesaji Telonan, Mitoni, Tingkepan.
Intisari dari sesajinya adalah terdapat dalam Kitab Upadesa hal.46:
-Pengambean, yaitu upacara pemanggilan atman (urip).
-Sambutan, yaitu upacara penyambutan atau peneguhan letak atman (urip) pada si jabang bayi.
-Janganan, yaitu upacara suguhan terhadap “Empat Saudara” (sedulur papat) yang menyertai kelahiran sang bayi, yaitu darah, air, barah, dan ari-ari (orang Jawa menyebut kakang kawah adi ari-ari).
Instagram: @ittibarasul1
http://Instagram.com/ittibarasul1
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Grup WA: http://wa.me/6289665842579
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini