Search

Hukum sukuk Ijarah surat berharga syariah dalam Islam

Baca Juga :

 











SUKUK IJARAH

Oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA


Hukum Sukuk


Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hukum Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Bahrain.


Pendapat pertama: Sukuk dengan skema yang disebutkan di atas (baca artikel sebelumnya) hukumnya mubah/ boleh. Pendapat ini didukung oleh Dr. Abdul Sattar Abu Ghuddah.


Dalil dari pendapat ini bahwa skema sukuk adalah gabungan dari beberapa bentuk akad; jualbeli, ijarah (sewa) dan wa’ad (janji). Dan setiap akad ini hukumnya adalah mubah maka gabungan dari akad tersebut hukumnya adalah mubah. Dan hukum ashal setiap transaksi muamalat adalah mubah.


Tanggapan: dalil ini tidak kuat, karena tidak semua gabungan dari akad yang satuannya mubah hukum gabungannya juga mubah, contoh; menikahi seorang wanita mubah, akan tetapi bila seorang laki-laki menggabung untuk menikahi seorang wanita dengan saudari wanitanya maka gabungan dua akad nikah ini menjadi tidak boleh. Begitu juga dengan muamalat maliyyah, seperti; akad ‘Inah yang merupakan gabungan dua akad jualbeli yang satuannya adalah mubah, namun ketika dua akad tersebut digabung dan menjadi sarana untuk terjadinya riba maka mayoritas para ulama mengharamkannya, begitu juga menggabungkan akad pinjaman dan akad jualbeli telah diharamkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal satuan dari masing-masing akad ini dibolehkan.


Bersambung... 


(Sumber: Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram Muamalat Kontemporer, cetakan ke-23, hal 511-512)

#fikihmuamalahkontemporer #sukuk #obligasi #obligasinegara

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments