Hukum tukar kado dalam Islam
Baca Juga :
__
Bismillah
Hukum Tukar Kado 🎁
.
Kado yang tidak diketahui spesifikasi barangnya maka hukumnya *Gharah* kemudian kado ini ditukar dengan kado lain yang juga tidak diketahui spesifikasinya maka yang terjadi *Gharar dengan Gharar*
Sekalipun ditentukan nominal/batasan harganya dan tidak ada yang merasa dirugikan tetap hukumnya haram karena ada unsur Gharar di dalamnya.
.
Dijawab oleh Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA
Interaktif POMM03 - Dasar Muamalah
15 Desember 2020
.
Barakallah fiykum
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini