Search

Hukum wanita endors di sosmed dalam Islam

Baca Juga :

 




__


AKHWAT ENDORSIYUN


Wanita hendaklah tidak tabarruj hanya untuk kepentingan duniawi. Wanita shalihah adalah wanita yang menutupi aurat dan menampakkan kecantikan hanya untuk mahramnya bukan untuk khalayak apalagi sebagai konsumsi publik.


Apa itu TABARRUJ?

Al-Qurthubi menjelaskan makna at-tabarruj secara bahasa, beliau mengatakan, "Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata." (Tafsir al-Qurthubi, 12/309)


Allah ta'ala berfirman,

”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)


Sementara makna tabbaruj seperti yang disebutkan dalam ayat, Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan dua keterangan ulama tentang makna tabarruj,


Pertama, Abu ubaidah, “Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram).” Kedua, keterangan az-Zajjaj, “Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).” [Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461]


Berdasarkan keterangan di atas maka segala upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam ayat di atas. Karena itu, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau obral make up ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.


Kecantikan wanita bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami, sang imam bagi istrinya.


Dan bagi anda para suami, jadilah suami yang memiliki rasa cemburu, karena itu bukti bahwa anda mencintai istri anda.


Allahu a'lam.


#fikihmuamalahkontemporer

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments