Hukum wanita menjadi pembicara di zoom atau Google Meet dalam islam
Baca Juga :
Hukum Prempuan Menjadi Pembicara/Narasumber via Zoom
Pertanyaan:
Bismillah, afwan ustadz ana mau tanya bagaimana hukum perempuan sebagai narasumber online via zoom meeting tanpa menampilkan gambar wajah? Barakallahufiik
(Ditanyakan Oleh Sahabat BiAS via Sosmed)
Jawaban:
Disebutkan dalam fatwa islamweb.com di bawah kementerian Qatar, perihal perempuan sebagai narasumber dalam saluran radio:
فأما إلقاء المرأة المحاضرة عبر بعض القنوات مع الستر والاحتشام وعدم ترقيق الصوت والخضوع به فلا حرج في ذلك، فقد كانت أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها تحدث الصحابة وتعلمهم ما يحتاجون إليه من وراء حجاب.
“Adapun perempuan menjadi pembicara / narasumber di sebagian channel media, dengan ia berhijab dengan baik, sopan, dan tidak melembutkan dan merendahkan suaranya, yang demikian tidak mengapa. Dahulu ibunda kaum mukminin Aisyah – rodiyallahu ‘anha – berbicara di hadapan sahabat, beliau mengajari mereka perkara-perkara yang dibutuhkan oleh sahabat dibalik hijab beliau”.
Jadi, yang terpenting Anda berhijab dengan baik, tidak melemah gemulaikan suara, berbicara sesuai tema dengan pembahasan yang baik, yang demikian diperbolehkan, terlebih lagi yang tampak dari anda hanyalah suara saja dan tanpa gambar visual.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jumat, 23 Shafar 1443 H/ 1 Oktober 2021 M
#pembicara #akhawat #narasumber #wanita #perempuan #zoom #zoommeeting
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini