Hukum belanja promo tebus murah di minimarket, supermarket dan semisalnya dalam Islam
Baca Juga :
__
program promo tebus murah yang dilakukan oleh beberapa toko retail atau merchant dan semisalnya adalah halal dan boleh, dan bukan termasuk dalam makna larangan hadist menggabungkan dua akad dalam satu akad, justru hal tersebut adalah termasuk jual beli dengan akad bersyarat yang masih diperbolehkan oleh syariat sebagaimana paparan dari Syaikh Muhammad bin Solih al-Utsaimin, jadi silakan masyarakat bisa memanfaatkan promo tersebut dan tidak perlu ragu, demikian sedikit paparan dari kami, wallahu a’lam bis showab.
Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Rabu, 5 Rabiul Akhir 1443 H/ 10 November 2021 M
https://www.google.co.id/amp/s/bimbinganislam.com/hukum-tebus-murah-di-alfamart-indomart-dan-semisalnya-bolehkah/%3famp=1
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini