Hukum beli dagangan orang lain karena niat ingin menolong dan membantu dalam Islam
Baca Juga :
✍️ UNTUKMU YANG MEMBELI KARENA INGIN MENOLONG
.
👉 Gabung Grup WA bit.ly/ITTIBAID
.
Setelah kita tahu, bahwa tawar menawar diperbolehkan, lalu saat kita melihat nenek-nenek, kakek-kakek, ataupun adik-adik yang menjual barang dagangannya dibawah terik matahari atau ditengah gelapnya malam, sempoyongan tidak laku-laku, atau kita melihat tetangga kita yang kurang mampu menawarkan barang dagangannya, lalu kita ingin menolong mereka dengan tidak menawar harga yang mereka minta, karena rasa iba yang ada dalam hati kita, maka niatan itu adalah niatan yang terpuji. Dan akan mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wata’ala, karena setiap masing-masing amalan tergantung pada niatnya. Dan mungkin bisa dicatat sebagai sedekah karena niatan tersebut.
Apalagi jika berniat untuk membahagiakan orang-orang tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ
“(termasuk) Amalan yang paling dicintai Allah adalah kebahagiaan yang engkau masukan kedalam hati saudaramu”
(HR. At-Thabaroni dalam Mu’jam Al-Kabir no 13.646, dan dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)
Dan penulis yakin, ketika kita membeli barang dagangan tetangga kita mereka akan bahagia karenanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“amalan itu tergantung pada niatnya”(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sehingga jika memang niatnya adalah menolong, bersedekah, membahagiakan para pedangan kecil maka ia telah mendapatkan pahala niatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
“dan Allah akan menolong seorang hamba, selama ia masih mau menolong saudaranya”
(HR. Muslim no. 2699)
.
🌐 Bimbingan Islam
.📷 @ittiba.id
.
.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini