Hukum hadiah kupon berhadiah di pusat keramaian dalam Islam
Baca Juga :
__
Hukum Mengikuti Undian
Pertama: Jika kupon diberikan cuma-cuma, ini termasuk hibah kepada pemenang sekalipun penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dalam bentuk iklan sponsor. Hal ini semata-mata hibah, tidak mengandung unsur riba, gharar, qimar, dan tidak ada larangan syari.
Kedua: Jika disyaratkan harus membeli kupon, termasuk judi dan gharar. Karena saat membeli tiket masuk, ia tidak tahu apakah akan mendapatkan hadiah yang nilainya jauh lebih besar daripada nilai tiket ataukah tidak, ini termasuk gharar.
Ketiga: Jika harus membeli produk barang tertentu, para ulama beda pendapat dalam hal ini.
Pendapat terkuat adalah hukum mengikuti undian bentuk ketiga ini boleh dan hadiahnya halal. Hal ini dengan syarat, harga barang yang dijual adalah normal, tidak dinaikkan terlebih dahulu, pembeli membeli barang sesuai dengan kebutuhannya agar tidak boros dan tidak berniat mendapatkan hadiah pada saat membeli barang. Undian ini sama dengan pemberian hadiah melalui undian. Unsur ketidakjelasan dalam akad hadiah (hibah) dibolehkan. Tidak ada unsur yang haram dalam muamalat ini. Dengan demikian, hukumnya boleh karena hukum asal muamalat adalah boleh.
📕 Harta Haram Muamalat Kontemporer
🖇 @fikihmuamalatkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini