Hukum investasi crypto bitcoin dalam Islam
Baca Juga :
__
Bitcoin dinyatakan sebagai properti digital yang dianggap bernilai oleh komunitasnya. Dan ukuran nilainya sangat bergantung kepada tren yang berlaku di komunitasnya.
Ada beberapa alasan yang mendasari ini,
[1] Bitcoin tidak disepakati semua masyarakat. Banyak negara menolak penggunaan bitcoin. Mereka mengakui keberadaaan bitcoin, tapi mereka menolak penggunaannya.
[2] Bitcoin termasuk Cryptocurrency, yang tidak memiliki nilai intrinsik. Dia berkembang mengikuti tren. Bahkan memungkinkan bagi siapapun untuk membuat sendiri mata uang yang lain dengan script yang berbeda.
[3] Bitcoin sangat labil, sehingga tidak memiliki nilai ketahanan sama sekali.
[4] Bitcoin sangat rentan untuk hilang nilai.
Setidaknya transaksi bitcoin masuk dalam larangan jual beli gharar seperti yang ditegaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya).
Demikian, Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini