Hukum jual beli follower akun sosmed dalam Islam
Baca Juga :
__
"Hukum Jual Beli Followers"
.
Hukum jual beli followers tidak diperbolehkan, karena banyak followers yang dijual di medsos adalah akun palsu atau kloning yang tidak mewakili kondisi sebenarnya.
Oleh karena itu ini termasuk iklan secara dusta dan termasuk praktik "Najasy" yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
.
-Ust. Ammi Nur Baits-
(Halal Haram Bisnis Online)
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini