Hukum jual beli sertifikat deposito dalam Islam
Baca Juga :
Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
Sertifikat deposito adalah sertifikat bukti bahwa pemegangnya mempunyai simpanan dalam bentuk deposito pada bank penerbit sertifikat, tertera pada sertifikat jumlah deposito ditambah bunga dan tanggal penarikan deposito, surat ini dapat dipindah-tangankan/diperjual belikan di pasar sekunder.
Sertifikat ini diterbitkan oleh bank berdasarkan permintaan nasabah atau keinginan bank untuk menarik para investor menyimpan uangnya di bank penerbit. Keuntungan nasabah pemegang sertifikat ini, ia bisa menjualnya di pasar sekunder dan mendapatkan uang tunai melebihi uang yang disetornya ke bank untuk didepositokan, namun di bawah nominal ditambah bunga yang tertera di sertifikat.
Dengan demikian, pemegang sertifikat deposito tadi dapat memutarkan kembali uangnya dalam bentuk deposito baru dan mendapatkan sertifikat deposito yang baru juga.
Dalam pandangan syariat deposito adalah pinjaman berbunga. Nasabah meminjamkan uangnya kepada bank untuk diputar dan setelah berakhir jangka depositonya bank mengembalikan pinjaman ditambah bunga634.
Bila demikian adanya, maka deposito adalah akad riba yang diharamkan syariat. Jika deposito hukumnya haram, menerbitkan sertifikat deposito hukumnya juga haram. Termasuk menjualnya di pasar sekunder dengan harga melebihi jumlah uang yang disetornya ke bank untuk didepositokan. Bila seorang muslim terlanjur mendepositokan uangnya dan telah mendapatkan sertifikat deposito, lalu mengetahui hukumnya haram, saat itu juga hendaklah ia bertaubat kepada Allah. Karena ia telah melakukan dosa besar, yaitu riba.
Kemudian sertifikat depositonya hendaklah dia lepas dengan cara menjualnya di pasar uang dengan syarat harga jual mesti sama dengan jumlah uang yang dia depositokan, tidak ditambah bunga yang tertera pada sertifikat dan juga disyaratkan jual-belinya berlangsung tunai.
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini