Hukum KB keluarga berencana 2 anak cukup dalam Islam
Baca Juga :
Bismillāh.
Utk sedikit mengetahui batu di balik udang dari alasan program KB ini, maka saya harapkan kepada para pembaca utk mengingat kemudian merenungkan alasan yg senantiasa dijadikan dasar bagi program ini: yaitu alasan takut tidak mampu membiayai anak-anak, dan takut tersibukkan dgn mendidik mereka. Saudara-saudaraku yg semoga senantiasa dirahmati Alloh, renungkanlah firman Alloh Ta’ala berikut ini:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yg akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu.” (QS. Al Isra’: 31)
Apalagi bila kita menelusuri sejarah awal mulanya program KB di dunia, dan penerapan program ini di berbagai negara. Program ini dicetuskan utk membatasi & menghambat pertumbuhan umat islam, sehingga melemahkan kekuatan mereka. Oleh karena itu program ini dgn keras ditentang oleh gereja, dan tidak diterapkan di kebanyakan negara-negara Nasrani & Yahudi.
“Nikahilah olehmu wanita yg penyayang & subur (dapat melahirkan banyak anak) karena aku akan berbangga-bangga dgn kalian di hadapan umat-umat lain.” (Ahmad, Abu Dawud dan disahihkan oleh Al Albani)
Para ulama’ membedakan antara membatasi dgn mengatur jarak kelahiran, dgn tujuan agar lebih ringan dlm mengatur & merawat mereka, atau karena alasan medis, misalnya karena ada gangguan dlm rahim atau yg serupa, (ingat sekali lagi: bukan utk membatasi jumlah anak), maka para ulama’ membolehkannya, dan tidak haram. Karena tidak bertujuan untuk memutus keturunan, atau membatasi jumlahnya.
Wallohu a’lam
Sumber : Konsultasi Syariah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini