Hukum kentut dekat istri dalam Islam
Baca Juga :
__
Bismillฤh.
๐๐๐ ๐ฃ๐ ๐๐๐๐๐ฉ๐จ ๐๐ ๐๐ฉ๐๐จ
“Berbuatlah sesukamu,” adalah perintah yang bermakna ancaman (tahdid). Maksudnya, silahkan berbuat sesukamu namun ingat, ๐ฌ๐๐ฆ๐ฎ๐ ๐ญ๐ข๐ง๐๐๐ค๐๐ง ๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐๐ฌ๐๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐๐ฅ๐ฅ๐๐ก!
Mungkin orang beralasan, “Di awal nikah memang malu. Tapi makin tua usia pernikahan, menjadi biasa. Bahkan kentut menjadi suatu hal yang lucu. Kami tidak merasa saling terdzalimi.”
Baiklah, satu alasan ini dapat menyadarkan kita untuk meninggalkan kebiasaan tak baik ini. Bahwa ternyata kentut sembarangan adalah kebiasaan kaum Nabi Luth.
Allah berfirman,
Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar.”
(QS. Al-Ankabut : 29)
Aisyah, Ibnu Abbas, Al Qosim bin Abi Bazzah dan Al Qosim bin Muhammad menjelaskan makna “melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian”
adalah
“Mereka memiliki kebiasaan saling berbalas kentut di acara-acara mereka.”
Tidak diragukan, bahwa kentut sembarangan (๐ฏ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ต๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐ฑ๐ถ ๐ฑ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ถ๐๐๐ฟ๐ถ, ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ๐ถ ๐ฑ๐ถ ๐ฑ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ฝ๐๐ป) tanpa uzur, adalah salah satu tindakan memalukan.
ุงْูุญََูุงุกُ ุฎَْูุฑٌ ُُُّููู
Malu adalah baik seluruhnya (H.R Muslim no 54)
ุงْูุญََูุงุกُ َูุง َูุฃْุชِู ุฅَِّูุง ุจِุฎَْูุฑٍ
Malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan (H.R alBukhari no 5652 dan Muslim no 53)
Wallฤhu a'lam.
Hanya Allฤh yg memberi taufiq.
Referensi:
https://konsultasisyariah.com/31359-hukum-kentut-di-depan-istri.html
https://salafy.or.id/jika-engkau-tidak-malu-berbuatlah-sekehendakmu/
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini