Hukum membuat janji untuk tidak poligami saat akan menikah dalam Islam
Baca Juga :
Bismillāh.
Bila seorang isteri mensyaratkan di dlm ‘aqad nikahnya agar suami tidak menikah lg, maka syarat ini adalah sah hukumnya dan berlaku.
Implikasinya, sang isteri memiliki hak utk membatalkan pernikahannya bila sang suami tidak menepatinya dan haknya di dlm pembatalan tersebut tidak gugur kecuali bila dia sendiri yang menggugurkannya dan rela melanggarnya.
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad yg diperkuat oleh Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyyah & Ibnu al-Qayyim. Demikian pula, ini adalah pendapat ‘Umar bin al-Khaththab, Sa’ad bin Abi Waqqash, Mu’awiyah, ‘Amr bin al-‘Ash, Jabir bin Zaid, Thawus, Imam Auza’iy, Ishaq & ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.
Dalil pendukung :
1. Hadits riwayat Bukhari & Muslim bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya syarat yg paling berhak utk ditepati adalah apa yg dengannya dihalalkan bagi kalian faraj (nikah).”
2. Di dlm hadits yg lain yg diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Mulaikah bahwasanya al-Miswar bin Makhramah mengatakan kepadanya bhw dirinya mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ketika di atas mimbar bersabda, “Sesungguhnya Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku utk menikahkan anak perempuan mereka dgn Ali bin Abi Thalib, lantas aku tidak mengizinkan mereka, kemudian tidak aku izinkan, kemudian tidak aku izinkan kecuali bila Ibnu Abi Thalib (yakni ‘Ali) rela utk menceraikan anakku dan menikahi anak perempuan mereka (tersebut). Sesungguhnya anakku adalah bagian dariku, apa yg menyangsikannya (akibatnya fatal baginya) adalah juga apa yg aku rasakan, dan apa yg menyakitinya adalah juga menyakitiku.”
3. Di dlm riwayat yg lain disebutkan, “Sesungguhnya Fathimah adalah dariku dan aku khawatir hal itu akan membuatnya terfitnah di dlm agamanya.”
Wallāhu a'lam.
Sumber : Konsultasisyariah.com
.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini