Search

Hukum menguburkan 2 jenazah dalam 1 lubang liang lahat dalam Islam

Baca Juga :





__


Lajnah Daa’imah berfatwa :“Hukum asli di dalam syariat Islam setiap mayit di kuburkan dalam lubang yang tersendiri jika memungkinkan, dan tidak dikubur bersama mayit yang lain. Baik mayit kedua ini mati bersamaan maupun mati sesudahnya. Demikian pula hukum aslinya tidak boleh menggali mayit-mayit yang telah dikuburkan lama, kemudian diambil dan diletakkan di dalam satu lubang.


Adapun jika hal tersebut tidak memungkinkan karena sempitnya lahan serta tidak didapatkan lahan yang lain. Atau didapati kesulitan yang besar di dalam menguburkan satu mayit satu lubang karena banyaknya mayit dikarenakan wabah atau pembunuhan atau sebab lain, maka diperbolehkan ketika itu menguburkan banyak mayit dalam satu lubang". Fatawa Lajnah Daa’imah : 7/285

--------

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments