Hukum menunda menguburkan jenazah karena menunggu anak di luar kota dalam Islam
Baca Juga :
__
✍️ NASIHAT BUAT ANAK YANG TINGGAL DI LUAR KOTA, KALAU ORANG TUA MENINGGAL DI DESA
.
👉 Gabung Grup WA bit.ly/ITTIBAID
.
Menunda Pemakaman Jenazah untuk Menunggu Keluarga
.
Dalam islam, dianjurkan agar proses pemakaman jenazah disegerakan. Meskipun boleh menunda beberapa saat, selama tidak terlalu berlebihan, kecuali jika ada udzur. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika dia orang baik, berarti kalian menyegerahkan dia untuk mendapat kebaikan. Jika dia bukan orang baik, berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggung jawab kalian. (HR. Bukhari 1315 & Muslim 944).
Dalam riwayat lain, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila ada orang yang mati diantara kalian, maka jangan ditahan, dan segerakan dia ke makamnya. (HR. Thabrani dan sanadnya dihasankan al-Hafidz Ibnu Hajar)
Ulayyisy – ulama Malikiyah – mengatakan,Para ulama – radhiyallahu anhum – mengatakan, yang dimaksud menyegerahkan jenazah mencakup memandikannya, mengkafaninya, membawanya, berjalanan mengiringinya tanpa harus lari. Karena makruh mempercepat jalan mengiringi jenazah, yang menyebabkan kesulitan bagi orang lemah yang mengikutinya. (Fatawa Ulayyisy, 1/155)
Berdasarkan alasan ini, dianjurkan agar jenazah segera dimakamkan tanpa harus menunggu lama anggota keluarga yang ada di luar. Kecuali jika menunggunnya tidak terlalu lama.
Imam Ibnu Utsaimin,Di kesempatan ini saya ingin mengingatkan masalah yang mulai menjadi tradisi sebagian masyarakat terkait pengurusan jenazah, yaitu mengakhirkan pemakaman jenazah, hingga semua keluarga, kerabat dan temannya datang padahal dari tempat jauh. Terkadang ditunggu sehari atau 2 hari, sementara dia belum dipersiapkan. Ini kesalahan. Karena, apabila mayit itu mukmin, maka yang paling dia inginkan adalah segera mendapatkan kenikmatan yang telah Allah janjikan untuknya… (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, volume 200, no. 5)
.
.
🌐 Konsultasisyariah
📷 @Ittiba.id
.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini