Hukum menyebarkan rahasia rumah tangga dalam Islam
Baca Juga :
Artikel
Tauhid Channel
Hukum menyebarkan rahasia rumah tangga
Asy Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه اللَّه berkata
"Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh sebagian wanita dengan menyampaikan percakapan percakapan rumah tangga dan kehidupan pernikahannya kepada kerabatnya dan teman temannya merupakan perkara yang harom, dan tidak halal bagi seorang wanita menyebarkan rahasia rumah tangganya atau keadaannya bersama suaminya kepada orang lain"
Fatawa Islamiyah 3/212
Ikuti seluruh akun media Tauhid Channel agar mendapat update terbaru :
https://campsite.bio/tauhidchannel
Jazaakumullahu Khayran
Tauhid Channel - 2021
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini