Search

Hukum olahraga tinju, UFC, Smackdown dalam Islam

Baca Juga :

 





YANG NGOMONG INI ULAMA BESAR, BACA DULU

Atas dasar pertimbangan di atas, para ulama menyatakan haramnya pertandingan olahraga tinju. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “pertandingan tinju dan adu banteng termasuk hal yang diharamkan dan merupakan kemungkaran karena di dalamnya pertandingan tinju terdapat banyak sekali bahaya dan resiko yang sangat besar. 


Sesungguhnya hukum asal dari pertandingan semisal ini adalah mubah, kecuali yang diharamkan oleh syariat. Dan Majma Fiqhil Islami yang juga sejalan dengan Rabithah Alam Islami (Muslim World League) telah menetapkan keharaman pertandingan tinju dan adu banteng sebagaimana telah kami jelaskan” (Fatawa Ibnu Baaz, 4/441).


Kemudian Syaikh Ibnu Baz menyebutkan fatwa Majma Fiqhil Islami tersebut yang diantara isinya:


“Majelis Majma Fiqhil Islami secara sepakat berpandangan bahwa pertandingan tinju yang disebutkan, yaitu yang menjadi profesi dalam cabang-cabang olahraga dan pertandingan-pertandingan di negeri kita sekarang ini, adalah profesi yang diharamkan oleh syariat Islam. Karena pertandingan ini dilandasi oleh semangat pembolehan saling memberikan bahaya kepada lawan tanding dengan bahaya yang semaksimal mungkin pada tubuhnya. Dan terkadang menyebabkan buta, gegar otak, dan patah tulang yang parah atau bahkan kematian. Tanpa ada kewajiban orang yang mengalahkannya untuk bertanggung jawab. Juga disertai kegembiraan para supporter dari pemenangnya. Dan mereka gembira atas gangguan yang terjadi pada pemain lawan. Dan ini adalah perbuatan yang wajib diharamkan dalam hukum Islam, secara keseluruhan maupun secara parsial. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “dan janganlah jerumuskan dirimu pada kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195). Dan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian” (QS. An Nisa: 29). Dan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR. Ahmad)


SUMBER : MUSLIM.OR.ID

@muslimorid 



Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments