Search

Hukum rambut berponi dalam Islam

Baca Juga :

 




📝HUKUM RAMBUT BERPONI

👤Asy - Syaikh Muhammad bin Shalih Al - Utsaimin rahimahullah


Tanya:


Apa pendapat Anda tentang perbuatan sebagian wanita yang memotong bagian depan rambut mereka dengan maksud berhias, yang biasa distilahkan poni?


Jawaban :


Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan: 

“Fuqaha Al-Hanabilah rahimahumullah menyebutkan dimakruhkan wanita mengurangi sedikitpun dari rambut kepalanya kecuali dalam tahallul ibadah haji atau umrah. Akan tetapi mereka tidak menyebutkan dalil dalam masalah ini. Sebagian fuqaha Al-Hanabilah bahkan sampai mengharamkan wanita menggunting rambutnya kecuali dalam tahallul haji atau umrah. Akan tetapi saya tidak mengetahui ada dalil bagi mereka dalam pengharaman tersebut. Sehingga yang rajih (pendapat yang kuat) menurut saya adalah bila potongan rambut wanita tersebut sampai menyerupai model rambut laki-laki atau menyerupai wanita-wanita musyrik, maka hal itu tidak dibolehkan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجاَلِ


“Beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.”


Adapun bila potongan rambutnya tidak sampai pada batasan tersebut (tidak menyerupai laki-laki atau menyerupai wanita kafir, pent.) maka dibolehkan. Namun bersamaan dengan pendapat saya ini, saya tidak menyukai dan tidak memandang baik bila wanita ataupun selain wanita sibuk mengikuti setiap model baru yang ada. Karena, kalau kita asyik mengikuti setiap model baru dan mengikuti semua yang datang dari luar maka pastilah kita akan memasuki pintu taqlid (membebek) kepada mereka.


Hingga bisa jadi taqlid kita kepada mereka sampai dalam kesesatan akhlak, akidah, dan pemikiran yang ada pada mereka.”


(Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2/831)


┈••┈•••⊰❁❀❁⊱•••┈••┈

.


Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments