Hukum reseller dan marketer dalam Islam
Baca Juga :
"Hukum Reseller & Marketer"
.
Penanya :
Bismillah, bagaimana hukum menjadi reseller yang menjualkan barang orang lain?
.
Jawaban :
Reseller artinya menjual kembali barang yang telah dibeli. Mereka membeli barang, kemudian dia jual kembali dengan harga yang telah dinaikkan. Hukumnya diperbolehkan, asal dia menjual barang tersebut setelah menerima barang.
.
Adapun jika yang dimaksud adalah menjualkan barang orang lain maka ini dinamakan marketer. Marketer membantu produsen menjualkan barang dan mendapatkan fee dari penjualan tersebut. Hukumnya juga diperbolehkan jika ada kesepakatan dengan produsen atau pemilik barang.
.
Dijawab oleh,
Ustadz Roni Nuryusmansyah S.Sy. hafizhahullah
(Pembina KPMI Palembang)
roni_ahnaf
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini