Search

Hukum uang kembalian dibayar dengan permen dalam Islam

Baca Juga :

 




Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ


“Jual beli harus dilakukan saling ridha.” (HR. Ibn Majah 2185, Ibn Hibban 4967 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).


Dan untuk bisa disebut ridha, ketika seseorang berada dalam 2 keadaan:


[1] Paham dengan konsekuensi akad


[2] Adanya al-ikhtiyar (tidak ada paksaan).


Ada kaidah yang menyatakan,


الإكراه يسقط الرضا


Unsur paksaan, menggugurkan ridha. (Mudzakirah Qawaid fi al-Buyu’, hlm 117).


Memahami ketentuan di atas, misalnya terjadi akad jual beli sabun (misalnya) dengan harga Rp 2300, sementara pembeli memberikan uang Rp 3000, sementara kembalian senilai Rp 200 diganti permen..


Rp 3000 <==> Sabun + permen


Selama ini dilakukan saling ridha, tidak jadi masalah.


Yang menjadi masalah, bagaimana jika pembeli tidak ridha?


Pada asalnya, permen bukan objek utama. Karena tidak ada niat dari konsumen untuk membeli permen. Karena itu, sebelum memberikan permen, kewajiban penjual untuk menawarkan ke pembeli, apakah bersedia jika kembalian Rp 200 diganti permen.


Jika dia setuju bisa dilanjutkan, dan jika tidak, berikan kebebasan bagi konsumen untuk menentukan penggantinya atau menjadi piutang baginya.


🌐 Konsultasisyariah.com 

📷 @mahasiswa.salaf

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments