Hukum upload foto wanita di sosmed dalam Islam
Baca Juga :
| Hukum Wanita Meng-upload Fotonya di Medsos...
❓ Syaikh Sa’ad Asy Syatsri ditanya : “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”
👤 Beliau menjawab :
“Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma' ulama. Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka… ” (QS. An Nur: 31).
📝 Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma' bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram,
⚠️ demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma' ulama.
🥀 Oleh karena itu perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat. Wanita yang meng-upload fotonya di sosial media memang dosanya lebih kecil daripada wanita yang bersafar dalam keadaan memperlihatkan keindahan dirinya, namun tetap berdosa.
💦 Contohnya, orang yang makan harta haram, dosanya berbeda-beda tergantung besar harta haram yang ia makan.
📈 Orang ini memakan 10 sedangkan orang itu memakan 100, maka tidak sama dosanya, tentu yang makan 10 lebih ringan dosanya dari yang makan 100.
❗ Namun yang makan 10 bukan berarti keadaannya benar dan baik dalam pandangan syariat”.
-
-
✍🏻 Ustadz Yulian Purnama hafidzahullah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini