Prinsip dalam mudharabah
Baca Juga :
__
PRINSIP DALAM MUDHARABAH
Di antara prinsip dalam mudharabah adalah keseimbangan dalam masalah hak dan kewajiban, seperti kata pepatah, "ringan sama dijinjing, berat sama dipikul". Sehingga dalam akad mudharabah tidak diperbolehkan ada satu pihak yang terjamin bisa mendapatkan keuntungan dan aman dari resiko kerugian.
Dikutip dari Buku Pengantar Permodalan Dalam Islam
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini