Search

Surat Klarifikasi dari MUI majelis ulama Indonesia mengenai isu penangkapan oleh Densus 88 dugaan terorisme

Baca Juga :

 





Surat Bayan (Penjelasan) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait isu penangkapan sebagian anggotanya yang terjadi belum lama ini. 


★ ★ ★ ★ ★ 


Tambahan: 


Ada masukan yang baik dari salah seorang rekan terkait poin-poin redaksi Bayan MUI ini, yang semoga bisa menjadi pertimbangan MUI (dengan sedikit perubahan dari saya): 


1. Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI, yang merupakan perangkat organisasi di MUI, dan yang bersangkutan ketika itu diangkat sesuai kapasitasnya di bidang tersebut.


2. Keterlibatan yang bersangkutan dengan kegiatan dan organisasi apapun di luar dan tanpa persetujuan MUI maka tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. Adapun adanya dugaan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam jaringan terorisme maka merupakan perkara pribadinya yang memerlukan pembuktian terlebih dahulu secara hukum. 


3. MUI meminta aparat penegak hukum untuk bersikap transparan terkait dengan proses penangkapan yang bersangkutan dan menuntut aparat untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.


4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan Fatwa MUI No. 3 tahun 2004 tentang Terorisme, sebagaimana MUI juga berkomitmen atas penegakan sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta penghargaan atas hak-hak warga negara tanpa diskriminasi.


5. MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terpengaruh oleh upaya provokasi dan agar menyampaikan informasi atau pendapatnya secara positif sesuai dengan koridor kebenaran dan kemaslahatan.


6. MUI mendorong semua elemen bangsa, baik masyarakat maupun Pemerintah, agar mendahulukan keutuhan serta kedamaian bangsa dan negara serta mengupayakan keadilan hukum dalam bingkai persatuan Indonesia yang adil dan beradab.


7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI, sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap, dan mendorong adanya pendampingan hukum yang kuat bagi yang bersangkutan guna menjamin hak-hak dan kewajibannya.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments