Search

3 syarat boleh halalnya kerja sampingan

Baca Juga :

 




__


Pekerjaan sampingan itu halal, asalkan memenuhi tiga persyaratan:

1. Tidak memanfaatkan hak milik perusahaan atau yayasan tempat kita bekerja, untuk pekerjaan sampingan kita.


2. Pekerjaan sampingan dilakukan di luar jam kerja atau jam kantor.


3. Tidak memanfaatkan konsumen, pelanggan, berbagai jaringan dan akses–yang kita ketahui dikarenakan pekerjaan pokok kita–,untuk memasarkan hasil pekerjaan sampingan kita.


Artikel www.PengusahaMuslim.com


#fikihmuamalatkontemporer

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments