Adab menggaji karyawan dalam Islam
Baca Juga :
Adab menggaji karyawan
Saudaraku para pengusaha, di antara adab bermuamalah adalah menunaikan gaji para pegawai tepat waktu pada tanggal gajian. Karena itu adalah perintah Nabi Shalallahu'alaihi wa Sallam secara tersirat dalam makna hadits dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).
Maka sangat relevan berdasarkan hadits di atas jika kita bisa menunaikan gaji para karyawan sebelum mereka sampai di rumahnya pada tanggal gajian.
Dengan begitu para pengusaha dan atasan akan mendapatkan 2 kebaikan :
1. Menunaikan akad dan terhindar dari larangan Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam
2. Membuat saudara muslim tersenyum. Bahkan membuat anak dan istri para karyawan ikut bahagia dengan kabar gaji yang telah masuk.
Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا....
“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya.." ( HR. Thabrani)
Wallahu a'lam
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini