Search

Apakah ada denda pada pasca bayar listrik dan internet riba?

Baca Juga :

 





Bagi konsumen, dibolehkan melakukan akad dengan penjual yang mengajukan syarat batil, dengan ketentuan,


[1] Dia sangat membutuhkan akad itu atau membutuhkan barang yang dijual.


[2] Memungkinkan baginya untuk menghidari konsekuensi syarat batil tersebut.


Misalnya dengan komitmen tidak telat, agar tidak terkena denda disebabkan keterlambatan pembayaran


Keberadaan denda ini adalah syarat yang batil. Sementara konsumen/pengguna sangat membutuhkan fasilitas semacam ini. Sehingga tetap setia menjadi pelanggannya, berarti sepakat dengan persyaratan batil yang ada. Dan dalam hal ini konsumen dibenarkan untuk tetap berlangganan, dengan komitmen jangan sampai telat bayar tagihan rekening listrik, agar tidak memberi makan riba.


Allahu a’lam.


✍ Ustadz Ammi Nur Baits hafidzhahullah 

📷 @mahasiswa.salaf 


Referensi: https://konsultasisyariah.com/33567-denda-pembayaran-rekening-listrik-telpon.html

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments