Apakah ada denda pada pasca bayar listrik dan internet riba?
Baca Juga :
Bagi konsumen, dibolehkan melakukan akad dengan penjual yang mengajukan syarat batil, dengan ketentuan,
[1] Dia sangat membutuhkan akad itu atau membutuhkan barang yang dijual.
[2] Memungkinkan baginya untuk menghidari konsekuensi syarat batil tersebut.
Misalnya dengan komitmen tidak telat, agar tidak terkena denda disebabkan keterlambatan pembayaran
Keberadaan denda ini adalah syarat yang batil. Sementara konsumen/pengguna sangat membutuhkan fasilitas semacam ini. Sehingga tetap setia menjadi pelanggannya, berarti sepakat dengan persyaratan batil yang ada. Dan dalam hal ini konsumen dibenarkan untuk tetap berlangganan, dengan komitmen jangan sampai telat bayar tagihan rekening listrik, agar tidak memberi makan riba.
Allahu a’lam.
✍ Ustadz Ammi Nur Baits hafidzhahullah
📷 @mahasiswa.salaf
Referensi: https://konsultasisyariah.com/33567-denda-pembayaran-rekening-listrik-telpon.html
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini