Apakah termasuk hutang jika telat bayar SPP sekolah
Baca Juga :
Bismillah.....
👉 APAKAH TERMASUK HUTANG JIKA TELAT BAYAR SPP ANAK
□Baca Artikel Bermanfaat lainnya Di:👇
•https://www.facebook.com/groups/625106558312843/?ref=share (Grup FB)
Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah TRANSAKSI JASA.
Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu.
Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst.
Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak.
Jika telah disepakati SPP dibayar setiap awal bulan, maka telat bayar SPP berarti menyalahi kesepakatan.
Bagi yang melakukannya karena ada kesengajaan, jelas ini pelanggaran.
Idealnya SPP dibayar sebelum jatuh tempo.
Agar kita bisa mengamalkan hadis berikut,
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikan upah kepada karyawan sebelum dia kering keringatnya.
(HR. Ibnu Majah)
Yang sangat disayangkan,
terkadang ada diantara wali murid yang
nunggak bayar SPP sampai berbulan-bulan.
Bagi wali murid yang belum bayar SPP beberapa bulan,
sejatinya dia berutang kepada sekolah.
Dan orang mampu yang sengaja menunda pembayaran utang,
termasuk pelaku kedzaliman.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang yang mampu adalah kedzaliman.
(HR. Bukhari Ahmad dan yang lainnya).
Jika anda ingin disikapi baik oleh orang lain,
maka sikapilah orang lain dengan sikap yang sama.
Jika anda tidak ingin disikapi buruk oleh orang lain,
maka jangan sikapi orang lain dengan sikap yang sama.
Jika anda seorang penjual,
bayangkan anda menjadi pembeli, atau sebaliknya.
Sikap seperti apa yang anda harapkan
dari lawan transaksi anda,
berikan sikap itu kepadanya.
Ketika anda di posisi sebagai wali murid,
bayangkan anda sebagai guru atau pihak sekolah.
Karena anda karyawan, anda berharap,
upah anda dibayar penuh dan tepat waktu.
Berikan sikap ini kepada sekolah,
bayar SPP secara penuh dan tepat waktu.
Terkadang ada model manusia yang hanya
semangat dalam menuntut hak,
tapi malas dalam menunaikan kewajiban.
Perbuatan ini diistilahkan dengan tathfif,
orangnya disebut muthaffif./orang yang Curang
Model manusia semacam ini telah Allah singgung dalam Alquran, melalui firman-Nya:
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1)
الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2)
وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
Celakalah Meraka orang yang Curang
Merekalah orang yang ketika membeli barang yang ditakar,
mereka minta dipenuhi.
tapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain,
mereka mengurangi.
(QS. Al-Mutaffifin: 1 – 3).
Seorang wali murid yang hanya
bisa menuntut kewajiban pihak sekolah,
sementara malas dalam memberikan hak mereka,
maka dia terkena ancaman tathfif.
Sebaliknya, pihak sekolah yang hanya semangat menuntut haknya, sementara malas dalam menunaikan kewajibannya,
juga terancam dengan ayat ini.
Demikian, Allahu a’lam.
👤 OLEH : Rajaman Sulaiman Al-baqiah
________✍️ 📚⭐💫
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini