Apakah upload foto selfie mengeluarkan seseorang dari Ahlussunnah atau manhaj salaf?
Baca Juga :
Aneh tapi nyata ...
Masalah foto atau selfie koq jadi patokan salafi atau tidak. Andaikan berfoto itu hukumnya haram pun tidak menjadi patokan salafi atau tidak, dan tidak mengeluarkan pelakunya dari cakupan Ahlussunnah. Karena :
* Menjadi Ahlussunnah tidak disyaratkan harus bebas maksiat dan bebas dosa.
* Masalah foto atau tidak foto, tidak pernah disebutkan sebagai salah satu landasan akidah Ahlussunnah wal Jama'ah atau akidah salaf. Sehingga yang menyelisihinya dapat dikatakan bukan Ahlussunnah atau bukan Salafi.
Silakan baca kitab-kitab akidah Ahlussunnah jika ingin mengetahui apa saja landasan akidah Ahlussunnah. Misalnya kitab:
* Syarhus Sunnah karya Al Barbahari
* Syarhus Sunnah karya Al Muzanni
* Ushulus Sunnah karya Imam Ahmad
* Syarh Ushul I'tiqad Ahlussunnah wal Jamaah karya Al Laalika-i
* Al Aqidah Al Washithiyyah karya Ibnu Taimiyah
* Al Aqidah Ath Thahawiyah karya Abu Ja'far Ath Thahawi
* Muqaddimah Risalah Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani
dll.
Agar tidak sembarang membuat patokan-patokan bid'ah dalam masalah ini.
Dan juga, anggapan di atas, akan membuat kekacauan metode berpikir, sehingga orang yang melakukan maksiat seharusnya dikeluarkan dari cakupan Ahlussunnah. Berdusta, ghibah, mencela orang, makan pakai tangan kiri, kukunya panjang tidak dipotong, menyemir uban dengan warna hitam, jima' dengan istri dalam keadaan haid, dll, pelakunya dikeluarkan dari cakupan Ahlussunnah. Ini ngawur sekali.
Masalah berfoto, sebagian ulama Ahlussunnah memberikan kelonggaran. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memfatwakan:
إذا كان الغرض شيئاً مباحاً صار هذا العمل مباحاً بإباحة الغرض المقصود منه، وإذا كان الغرض غير مباح صار هذا العمل حراماً لا لأنه من التصوير، ولكن لأنه قصد به شيء حرام
“Jika tujuan dari fotografi ini mubah, maka perbuatan fotografinya mubah, disebabkan karena mubahnya tujuannya. Namun jika tujuannya haram, maka perbuatan fotografinya pun menjadi haram. Namun haramnya bukan karena ia termasuk tashwir. Melainkan karena ada unsur keharaman di dalamnya” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 2/271).
(Edit: kelonggaran di sini maksudnya bagi para lelaki. Adapun bagi para wanita, para ulama melarang secara mutlak berfoto dan meng-uploadnya ke internet)
Maka ini masalah khilafiyah ijtihadiyah di antara ulama Ahlussunnah yang tidak boleh saling menyesatkan atau mengeluarkan dari cakupan Ahlussunnah terhadap pendapat yang berbeda.
Dan juga tidak ada istilah "manhaj selfie". Ini istilah bid'ah, tidak ada disebutkan oleh para ulama Ahlussunnah. Manhaj itu artinya metode beragama. Tidak ada orang yang metode beragamanya dengan selfie. Selfie itu satu perbuatan saja, bukan berisi metode-metode beragama. Kelihatan sekali gagal pahamnya.
Tulisan ini sama sekali tidak mendukung para ustadz atau ikhwah yang selfie-selfie atau bermudahan upload foto ke internet. Kami berpandangan perbuatan seperti itu hendaknya dijauhi, kecuali sangat dibutuhkan. Dalam rangka keluar dari khilaf dan juga dalam rangka wara'. Semakin berilmu hendaknya semakin wara' bukan semakin bermudahan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ
“Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara’” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.1740).
Namun orang yang melakukan selfie atau upload foto, tidak serta-merta dikeluarkan dari Ahlussunnah atau tidak diambil ilmunya. Ini kesalah-pahaman yang bahkan bisa jadi lebih bahaya daripada perbuatan selfie atau berfoto itu sendiri. Allahul musta'an.
Semoga Allah ta'ala memberi taufik.
Join channel telegram @fawaid_kangaswad
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini