Search

Apakah wanita wajib menikah? Ini pandangan Islam

Baca Juga :

 



Apakah Wanita Wajib Menikah❓

.

Menikah adalah salah satu ibadah yang mana dengannya seorang hamba akan sempurna sebagian agamanya. 

.

Disebutkan dalam riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang hamba menikah, maka dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan Syaikh Al Bani dalam Ash-Shahihah, no: 625)

.

Menikah merupakan sunnah yang sangat ditekankan dan termasuk sunnah para Rasul.

.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan..." (QS. Ar Ra'd : 38)

.

Secara umum para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah baik bagi laki-laki maupun wanita. 

.

Dan berdasarkan dalil-dalil yang ada mayoritas para ulama seperti Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa menikah hukumnya SUNNAH tidak wajib.

.

Akan tetapi menikah bisa menjadi WAJIB manakala seseorang khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan Zina, sementara ia mempunyai kemampuan untuk menikah karena zina adalah haram. 

.

Terlepas dari perbedaan para ulama dan secara khusus bahwa wanita TIDAK WAJIB menikah, diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa menikah itu tidak wajib bagi wanita adalah:

.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: "Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari Haid dan mengandung) yang tiada ingin menikah (lagi)..." (QS. An Nur : 60)

.

Riwayat dari Abu Sa'id Al Khudzri radhiyallahu 'anhu ia berkata: "Telah datang seorang laki-laki bersama putrinya menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam. Orang itu berkata: "Sesungguhnya putriku ini tidak mau menikah." Abu Sa'id melanjutkan: "Maka beliau berkata kepada wanita tersebut: "Taatilah ayahmu," gadis itu berkata: "Tidak, sebelum engkau memberi tahu kepadaku apa hak suami yang wajib ditunaikan oleh istrinya." Kemudian beliau bersabda: “Hak seorang suami atas isterinya adalah jika saja ia (suami) mempunyai luka di kulitnya, kemudian sang istri menjilatinya, maka pada hakikatnya ia belum benar-benar memenuhi haknya."

.

Disebutkan di dalam riwayat lain: "Seandainya suaminya mempunyai luka bernanah, lalu istrinya mengusapnya atau hidungnya mengeluarkan nanah atau darah, lalu istrinya mengusapnya, ia belum cukup menunaikan hak suaminya."

.

Ia (gadis) itu berkata: "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, aku tidak mau menikah selamanya. Lalu beliau bersabda: "Wahai para wali janganlah kalian menikahkan mereka kecuali dengan izin mereka." (HR. An Nasa'i: 3/283 dengan Sanad yang Hasan)

.

Sikap yang berbeda ditunjukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, ketika beliau mendengar pembicaraan tiga orang pemuda yang saling berbincang-bincang, salah satu dari mereka mengatakan: "Adapun aku akan shalat terus menerus sepanjang malam." 

Yang lain mengatakan: "Aku akan berpuasa selamanya dan tidak akan berbuka." Dan yang terakhir mengatakan: "Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya."

.

Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Kalian yang telah mengatakan demikian dan demikian?! Demi Allah, sesungguhnya aku lebih takut kepada Allah dan lebih bertaqwa daripada kalian, tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, serta menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku." (Muttafaq 'alaihi) 

.

Diamnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada sang gadis ketika mengatakan "Aku tidak mau menikah selamanya," ini adalah Dalil yang sangat jelas bahwa wanita boleh tidak menikah karena adanya udzur selama hal itu tidak menyebabkan ia terjatuh dalam perbuatan keji. 

.

Namun begitu, menikah tetap dianjurkan bagi para wanita karena besarnya manfaat yang ada pada Pernikahan, diantaranya adalah : 

.

1️⃣ Melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala,

.

2️⃣ Mengikuti Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meneladani petunjuk para Rasul,

.

3️⃣ Menyalurkan Syahwat dan menundukan pandangan,

.

4️⃣ Menjaga kemaluan dan menjaga kehormatan wanita,

.

5️⃣ Tidak tersebarnya perbuatan keji diantara kaum Muslimin,

.

6️⃣ Memperbanyak keturunan yang akan menjadi kebanggaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di hadapan seluruh para Nabi nanti di akhirat,

.

7️⃣ Mendapatkan Pahala disebabkan karena perbuatan Jima' yang Halal,


8️⃣ Memperbanyak keturunan yang beriman, yang akan melindungi Negeri kaum Muslimin dan memohonkan ampunan bagi kaum Mukminin

.

9️⃣ Mengambil manfaat dari Syafa'at anak untuk masuk surga,

.

🔟 Mendapatkan ketenangan, kasih sayang dan Rahmat diantara suami istri, serta manfaat lainnya yang hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala mengkaruniakan kebaikan kepada kita semua, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah.

 .

Referensi:

1. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, karya Ibnu Rusydi Al Hafid

2. Jami' Ahkam Lin Nisa', karya Syaikh Mushthofa Al Adawi

3. Fiqhus Sunnah Lin Nisa', karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim

.

•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•

.

☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆

.

🔊 Disebarkan oleh :

.

📸 instagram : @muslimah.salafy

💻 facebook.com/muslimah.salafyy

📢 Telegram : t.me/muslimahsalafyy

📲 Group WA : muslimah.salafy

👤 Pemateri : Ustadzah Niswah Khoiro, Lc

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments