Cara membatalkan sholat sunnah ketika mendengar iqomat
Baca Juga :
✍️ BEGINI CARA MEMBATALKAN SHALAT KETIKA MENDENGAR IQAMAH
.
π Gabung Grup WA bit.ly/ITTIBAID
.
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Secara umum ada 2 pendapat
Namun perbedaan ini sifatnya hanya afdhaliyah, dalam arti, mana cara yang paling afdhal dalam membatalkan shalat. Karena baik dengan cara pertama maupun kedua, keduanya tidak memberikan pengaruh terhadap keabsahan shalat.
πPendapat pertama, ketika membatalkan shalat dianjurkan untuk salam, merupakan pendapat Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi. Beliau mengatakan, Orang yang membatalkan shalatnya karena udzur, seperti orang yang melakukan shalat sunah, lalu hendak dibatalkan, maka dia harus salam, lalu batalkan shalatnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Gerakan yang mengharamkan shalat adalah takbiratul ihram, dan yang menghalalkannya adalah salam.” Dan beliau tidak membedakan, apakah salam ini di tengah shalat atau setelah shalat. Orang ini dianjurkan untuk salam menurut pendapat yang lebih shahih.
Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah kejadian yang pernah dialami Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat isya berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid Nabawi, lalu beliau pulang, dan menjadi imam shalat di kampungnya. Ketika mengimami, Muadz membaca surat al-Baqarah, hingga ada makmumnya yang membatalkan diri, karena merasa terlalu lama. Dalam hadis itu dinyatakan,
Ada orang yang membatalkan shalatnya dan dia salam. Kemudian dia shalat sendirian, lalu pergi… (HR. Muslim 1068) Sahabat ini ketika membatalkan shalat, beliau salam terlebih dahulu.
π Pendapat kedua, bahwa membatalkan shalat tidak harus dengan salam. Ini merupakan pendapat Lajnah Daimah. Ketika ditanya tentang orang yang melakukan tahiyatul masjid, kemudian mendengar iqamah dan membatalkan shalatnya, apakah harus dengan salam.
Pendapat yang benar diantara 2 pendapat ulama, dia bisa memutus shalatnya. Dan untuk masalah membatalkan shalat ini tidak harus salam, lalu dia bisa gabung dengan imam. (Fatwa Lajnah Daimah, 7/312)
.
.
π Konsultasi Syariah
π Web resmi ( ittiba.or.id )
π¬ @ittiba.id
.
.
#shalat #sunnah #islam #hijrah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini