Hukum BPJS kesehatan dalam Islam
Baca Juga :
Hukum BPJS Kesehatan
Tanya :
Bagaimana hukum BPJS Kesehatan? Apakah BPJS termasuk asuransi tabarru' (sosial) yang dibolehkan ? Kemudian bagaimana terkait denda terlambat bayar yang masih ada?
Jawab :
1. BPJS Kesehatan hukumnya boleh karena dia merupakan kategori asuransi ta'awuni yang diwajibkan oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya ketentuan pengembalian dana dalam bentuk uang dan ini murni kegiatan saling menanggung antar masyarakat Indonesia (Sharing of Risk).
2. Terkait denda terlambat bayar yang ada pada ketentuan BPJS, jika kita merujuk ke PP no.19 tahun 2016 dan Peraturan BPJS Kesehatan no. 3 tahun 2020 dimana salah satu perubahan dari aturan sebelumnya adalah Penghapusan denda terlambat bayar yg bersifat reguler. Jika disimpulkan dari PP no.19 tahun 2016 tersebut yg terkait denda maka isinya adalah :
- Penghapusan denda telat bayar reguler
- Peserta BPJS yg terlambat bayar akan dinonaktifkan fasilitasnya
- fasilitas pelayanan akan diaktifkan kembali setelah dibayar tunggakan (TANPA DENDA)
- Masa tunggakan yg ditolelir sampai keterlambatan bayar 12 bulan (1 tahun)
- Denda terlambat bayar tidak berlaku default dan hanya berlaku bagi peserta yang menggunakan fasilitas rawat inap selama masa grace period yaitu 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali ( sejak dinonaktifkan Krn terlambat bayar).
- Dengan kata lain jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran dalam aturan diatas asalnya adalah TIDAK ADA DENDA. Denda muncul akibat pengambilan fasilitas rawat inap selama masa grace period. Jadi agak berbeda pokok akad dan objek dendanya.
- Sebetulnya yg menjadi masalah adalah penggunaan istilah "denda". Padahal maksud dari regulator membuat ketentuan denda yg hanya berlaku dalam kondisi tertentu simulasinya adalah seperti ini :
- Misal orang yg dalam grace period masuk rawat inap
- Lalu dia terkena biaya misalnya total 10 jt dan terkena denda 1 jt rupiah
- Seolah-olah BPJS berbicara :
"Karena anda masih dalam masa pendisiplinan, maka semua biaya tidak bisa dicover semua secara cuma-cuma. Oleh karena itu sebagian akan dicover, dan sisanya diminta ganti dalam bentuk denda.
Sekali lagi masalahnya disini adalah penggunaan bahasa "denda". Padahal kalau digunakan istilah menggunakan kata yg lain seperti "ditanggung sebagian dan dibayarkan sekian persen" tentu tidak akan menjadi perdebatan😊.
Karena sebagian kalangan di Indonesia cenderung "alergi" dengan istilah denda. Sehingga konotasinya langsung ke riba jahiliyyah. Padahal belum tentu.
Wallahu a'lam
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A
dengan beberapa masukan dari ustadz Devin Halim Wijaya, B.B.A.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini