Hukum bulan madu honeymoon dalam Islam
Baca Juga :
Termasuk fenomena dan tradisi yang menyedihkan adalah apa yang biasa disebut dengan bulan madu yaitu seorang suami menemani isteri untuk pergi keluar kota maupun keluar negeri. Semua ini merupakan tradisi orang-orang kafir yang tidak boleh ditiru oleh orang-orang Islam, apalagi jika negeri yang menjadi tujuaanya adalah negeri-negeri orang-orang kafir, ini jelas sangat berbahaya bagi kedua mempelai.
Sang suami akan terpengaruh dengan gaya hidup orang kafir, seperti campur-baur dengan wanita, minum-minum (memabukkan) dan lain-lain. Demikian juga sang isteri akan terpengaruh hingga ia melepaskan mahkota malunya dan terseret le lubang tasyabuh dengan orang-orang kafir yang dilarang dalam syari’at.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031)
Almanhajorid
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini