Hukum hadiah yang diberikan saat masih berhutang dalam Islam
Baca Juga :
__
Apabila seseorang meminjamkan uang kepada seorang (yang lain-red), lalu penerima pinjaman memberikan manfaat jasa tunggangan atau dia memberikan hadiah, maka kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Jangan terima hadiahnya dan jangan naiki jasa tunggangannya, kecuali sebelumnya mereka sudah saling berbagi. Bila itu mereka tetap lakukan maka akan menjadi riba.”
Antara tetangga ini, A dan B sering sebelumnya berbagi, lalu tetangga B pinjam uang 10 juta dan dipinjamkan oleh A kemudian tetap juga berbagi dia mengirim sesuatu maka ini bukan riba.
Tapi kalau tetangga B sebelumnya jarang dan hampir gak pernah kirim sesuatu, tapi semenjak pinjaman masya Allah…..pagi hari ada makanan…siang hari dikirim A….sore hari dikirimi batagor segala macam, ini adalah batagor riba. Jelas?
Allah yubaarik fiik
Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi hafidzhahullah https://www.radiorodja.com/26000-tanya-jawab-apakah-hukum-hadiah-yang-diberikan-saat-masih-berhutang/
#fikihmuamalatkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini