Hukum hutang untuk menikah dan bangun rumah dalam Islam
Baca Juga :
Berhutang untuk nikah atau untuk bangun rumah, atau untuk memperbagus rumah adalah safah (kedunguan)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika menjelaskan tentang bahaya hutang, beliau mengatakan:
لا ينبغي للإنسان أن يستدين إلا إذا دعت الضرورة إلى ذلك ولا يستدين لا لزواج ولا لبناء بيت ولا لكماليات في البيت كل هذا من السفه يقول الله عز وجل { وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ } هذا النكاح فما بالك بما هو دونه بكثير
"Tidak semestinya seseorang berhutang kecuali jika kondisinya darurat. Jangan berhutang untuk modal nikah, atau untuk membangun rumah, atau untuk membeli tambahan perabot dan hiasan rumah, semua ini termasuk safah (kedunguan). Allah ta'ala berfirman (yang artinya) : "Hendaknya orang-orang yang tidak punya modal untuk menikah, mereka menahan diri mereka sampai Allah mampukan mereka dari karunia-Nya" (QS. An Nur: 33). Ini untuk masalah menikah! Maka apalagi untuk perkara-perkara lain yang urgensinya jauh di bawah itu?! "
(Syarah Riyadhis Shalihin, 1/196).
@fawaid_kangaswad
📷 @mthilyatunnisa x @thesunnah_path
Klik to join, follow & share
https://linktr.ee/mthilyatunnisa
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini