Hukum jual beli mercon petasan dalam Islam
Baca Juga :
__
Ketika Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mendapatkan pertanyaan mengenai hukum menjual, membeli, dan menyalakan mercon, beliau memberikan jawaban sebagai berikut, “Kami berpandangan bahwa memperdagangkan mercon hukumnya itu haram karena dua alasan:
1. Menyalakan mercon adalah tindakan membuang-buang harta, sedangkan membuang-buang harta hukumnya haram karena Nabi melarang hal tersebut.
2. Mercon itu mengganggu banyak orang dengan suaranya yang memekakkan telinga, bahkan boleh jadi menyebabkan kebakaran jika serpihan yang dinyalakan itu mengenai benda yang mudah terbakar dalam kondisi apinya belum padam.
Berdasarkan dua pertimbangan di atas, kami berkeyakinan bahwa mercon itu haram dinyalakan. Dengan demikian, hukum memperdagangkannya adalah haram.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 3:3; diterbitkan oleh Markaz Dakwah wal Irsyad di Kota Unaizah. Fatwa ini dikeluarkan oleh Ibnu Utsaimin pada tanggal 5 Syawal 1413 H)
🌐 pengusahamuslim.com
#fikihmuamalatkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini