Hukum jual beli petasan dan kembang api dalam Islam, apakah haram?
Baca Juga :
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: Kami berpendapat bahwa membeli dan menjual petasan hukumnya haram. Hal itu dikarenakan dua hal:
1. Termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta itu haram. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melarang hal itu.
2. Di dalamnya terdapat gangguan, baik dari suaranya yang mengganggu, dan terkadang bisa menyebabkan kebakaran jika mengenai benda yang mudah terbakar dan tidak cepat dipadamkan.
Karena alasan ini kami berpendapat hukumnya haram. Tidak boleh membelinya dan menjualnya. Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Utsaimin. Diterbitkan oleh: Pusat Dakwah dan Bimbingan di kota Unaizah (3/3) tanggal fatwa (5/10/1413 H)
Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata: Kembang api/petasan, jika di dalamnya memang mengandung kerugian, bahaya, dan meresahkan banyak orang, maka tidak boleh menjual dan memakan hasil dari penjualan tersebut. www.alfawzan.af.org.sa/node/14748
https://dakwahmanhajsalaf.com/2021/12/hukum-jual-beli-petasan-dan-kembang-api.html
_______
Instagran: @ittibarasul1 x @ittibarasul.official
http://Instagram.com/ittibarasul1
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Grup WA: wa.me/6289665842579
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini