Search

Hukum main ketapel dalam Islam

Baca Juga :

 




Faedah dari hadits di atas:


1. Hadits ini pun sebagai dalil haramnya khodzaf untuk berburu. Contohnya, saat ini dengan menggunakan ketapel untuk berburu hewan. Karena memang khodzaf tidak terdapat maslahat dan yang diperoleh hanyalah mafsadat (bahaya). Yang ada pada khodzaf hanyalah meretakkan gigi dan membutakan mata, namun tidak menghasilkan apa yang diingankan dalam berburu. Maksud sebenarnya dari berburu adalah mengalirkan darah. 


2- Dalam riwayat lengkap Abdullah bin Mughaffal diterangkan sebagai berikut, dari Sa’id bin Jubair dari Abdullah bin Mughoffal, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang khodzaf ketika berburu. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Binatang buruan itu tidak bisa ditangkap dengan khodzaf dan tidak bisa digunakan untuk memerangi musuh. Khodzaf itu hanya mematahkan gigi dan mencungkil mata.” Kemudian seseorang -yang masih ada hubungan keluarga dengan Sa’id- mengambil sesuatu di tanah. Lalu dia berkata, “Lihatlah ini. Tahukah yang akan diperbuat?”


Kemudian Sa’id mengatakan, “Bukankah aku telah memberitahukan kepadamu hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu engkau menganggap remeh? Sungguh, aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya.” [HR. Muslim dan Sunan Ad Darimi. Lafazhnya adalah lafazh Ad Darimi dan Husain Salim Asad mengatakan bahwa hadits ini juga terdapat dalam shohih Bukhari-Muslim dan sanadnya shohih]


Hadits tersebut menunjukkan boleh memboikot dengan tidak mengajak bicara orang yang menyelisihi syari’at. Ia diboikot dalam rangka mendidiknya hinga ia kembali pada syari’at. 


Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

-----

Instagram: @ittibarasul1 x @ittibarasul.official

http://Instagram.com/ittibarasul1

Grup WA: http://wa.me/6289665842579

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments