Hukum memakai pakaian mini di depan anak dan mahram dalam Islam
Baca Juga :
MENGENAKAN PAKAIAN MINI DI HADAPAN ANAK LAKI-LAKI DAN MAHROM
📝 Pertanyaan:
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullâh ditanya : Saya mempunyai empat anak laki-laki dan saya mengenakan pakaian pendek di hadapan mereka. Apa hukum perbuatan saya tersebut ?
📜 Jawaban:
Tidak diperbolehkan bagi wanita mengenakan pakaian pendek di hadapan anak-anaknya atau para mahramnya, sebagaimana tidak diperbolehkan baginya untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya kecuali yang sudah biasa untuk ditampakkan di hadapan mereka yang tidak menimbulkan fitnah. Ia hanya diperbolehkan mengenakan pakaian pendek di hadapan suaminya saja.
[Kitab Al-Muntaqa min Fatawas Syaikh Shalih Al-Fauzan, juz 3 hal. 308]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini