Hukum membaca alfatihah untuk mayat termasuk bidah?
Baca Juga :
Dalam hal ganjaran amal, kaidah yang berlaku sudah dijelaskan oleh ayat:
وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
Manusia hanya memperoleh ganjaran dari apa yang telah ia usahakan. QS. An-Najm: 39
Oleh karenanya Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan umatnya untuk menghadiahkan pahala amal kepada orang lain, baik secara tegas maupun isyarat. Saat putra dan putri beliau meninggal, demikian para sahabat beliau yang gugur di Perang Badar atau Uhud, beliau tidak memerintahkan sahabat yang lainnya untuk mengirimkan Al Fatihah untuk mereka, atau menghadiahkan pahala untuk mereka. Demikian pula para sahabat, tidak ditemukan riwayat dari mereka yang menceritakan seorang sahabat pernah menghadiahkan pahala untuk orang lain.
Saat menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengungkapkan pepatah yang sangat indah:
لو كان خيراً لسبقونا إليه
Andai saja itu baik, tentu mereka para sahabat telah mendahului kita dalam amalan ini.
Kemudian beliau melanjutkan: Masalah ibadah dibatasi oleh dalil Al-Quran dan Hadis. Tidak boleh melakukan ibadah berdalil pada qiyas dengan segala macamnya, atau pendapat ulama. Tafsir Ibnu Katsir 13/279
Maka, hendaknya kita berpegang teguh pada dalil. Adapun perkataan ulama atau ulama madzhab tidak selamanya bisa menjadi pegangan jika menyelisihi ajaran Al-Quran dan Rasulullah. Dan harus dibedakan antara mendoakan dan mengirim bacaan Al-Quran untuk mayyit, mendoakan disyari’atkan, bahkan hal itu disepakati para ulama tidak ada perbedaan pendapat. Adapun mengirim bacaan Al-Quran tidak disyari’atkan menurut pendapat yang terkuat.
Dikutip dari berbagai sumber
Instagram: @salafimengaji
http://Instagram.com/salafimengaji
Grup WA: http://wa.me/6289665842579
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini