Hukum menceritakan aib berzinah kepada calon suami dalam Islam
Baca Juga :
Syeikh Sholeh Al-Munajid menyampaikan:
“Terkhusus bagi seorang istri dan keluarga yang menutupi sebab hilangnya keperawanan, hal ini tidak menyalahi syari’at, karena Allah Ta’ala lebih menyukai orang yang merahasiakan aib dan akan memberikan balasan bagi siapa saja yang telah menutupi aib. Seorang istri tidak harus memberitahukan suaminya tentang hilangnya keperawanannya meskipun lenyapnya keperawanan tersebut karena terjatuh, atau karena haid yang berat atau karena perbuatan zina pernah ia alami dan telah bertaubat.”
🌐 bimbinganislam.com
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini