Search

Hukum mengambil diskon cashback dari e-money, ovo, dana, gopay shopeepay dan ewallet dalam Islam

Baca Juga :

 



Hukum mengambil diskon dan bonus dari penggunaan E-Money 


"Bonus dan diskon atas penggunaan E-Money boleh digunakan. Karena itu merupakan bonus atas akad jual beli dan bukan atas akad hutang".


 Deposit E-Money (baik yang chip based maupun server based ) BUKAN AKAD HUTANG 


Hal ini dibuktikan dengan beberapa sebab :


1. Penanggungan resiko nilai saldo


Jika memang betul akadnya hutang pada e-money chip based seharusnya simulasinya seperti ini:


Misal A sebagai pemegang kartu e-money 

B adalah Penerbit / bank. Logikanya kalau A memberikan hutang ke si B, tanggungan nilai uang berarti berada di B. Dan kalau kartu si A hilang, seharusnya uang si A tidak ikut hilang krn telah ia hutangkan ke si B. Dan si A tetap bisa tagih uang itu ke B. 

Tetapi pada kenyataannya ketika kartu hilang maka otomatis uang juga hilang. Disini jelas siapa yg menanggung risiko terhadap nilai uang tersebut.


Demikian juga resiko yg sama terkena pada E- money server based (E -wallet)


Kutipan :

Risiko Uang Elektronik 


Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :

Risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain, karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit.(sumber : https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-Uang-Elektronik.aspx )


2. Maksud dan tujuan deposit untuk berjual beli dan bukan untuk menumpuk saldo


Berbeda niat (maksud) jika kita menyimpan uang di bank, kita sama sekali tidak bertujuan untuk berjual beli akan tetapi hanya mengamankan uang kita. Sedangkan kalau kita simpan di e-wallet maksud dan tujuan (niat) kita adalah agar bisa berjual beli dengan saldo tersebut.


Hal ini sesuai dengan kaidah :


العبرة في العقود للمقاصد والمعاني لا للألفاظ والمباني


Yang dianggap didalam akad adalah maksud-maksud dan maknanya. Bukan dari lafadz-lafadz atau bentuk perkataan.


3. Pokok akad tidak untuk ditarik kembali


 jika kita menyimpan uang di bank, tujuannya (akad utamanya) memang untuk ditarik kembali. Sedangkan kalau kita menyimpan di e-wallet tidak ditujukan untuk ditarik kembali (meskipun bisa dan penarikan ini bukan akad utama). 

Oleh karena itu deposit e-money server based tidak termasuk kedalam definisi dari akad hutang. Dan TIDAK SESUAI dengan DEFINISI AKAD HUTANG yg disebutkan oleh para ulama.


Imam As Syarbini mengatakan didalam kitabnya Mugnil muhtaj tentang makna hutang


 الإقراض هو تمليك الشيء على أن يرد بدله.


"Hutang adalah (memberikan) pemilikan sesuatu (harta) dengan mengembalikan gantinya."


Al Buhuti bekata didalam kitab kasyaful qina' :


 معنى القرض والسلف كقوله: ملكتك هذا على أن ترد لي بدله، أو خذ هذا انتفع به ورد لي بدله ونحوه


Makna Qard atau salaf adalah seperti perkataan: " Aku menyerahkan pemilikan (harta) ini kepadamu dengan (catatan) kamu mengembalikan gantinya kepadaku",atau "ambillah manfaat dari harta ini dan kembalikan untukku gantinya atau yg semisalnya".

.

.

.


Menjawab Syubhat :


Kalau memang akadnya bukan hutang, mengapa yang mendapatkan diskon hanya yg menggunakan e-money saja?


Jawaban :


1. Tujuannya untuk mengikat konsumen. Karena pembayaran dimuka tentu saja lebih utama dari pembayaran dibelakang. Sedangkan orang yg deposit sudah pasti bertujuan untuk membeli atau memanfaatkan produk dan fasilitas yg ada di aplikasi tersebut dan akan menghabiskan saldonya. Tidak ada yg bertujuan untuk menumpuk saldo di aplikasi E-wallet. Bahkan saldonya saja dibatasi max. 2 juta atau 10 juta bagi yg full service.


2. Dan diskon yg diberikan E-wallet adalah karena adanya transaksi jual beli bukan karena top up deposit. Buktinya diskon itu tidak serta merta masuk karena sebab kita deposit, tapi harus melakukan transaksi jual beli atau sewa terlebih dahulu baru mendapatkan diskon. Tidak seperti deposit di bank yg tanpa melakukan apapun bunga itu otomatis masuk hanya karena kita deposit.


Wallahu a'lam


(*Repost status lama dengan beberapa update dan penyesuaian )


Abu Mujahid Ahmad Suryana

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments